Makalah Kebudayaan

Posted by Unknown


MAKALAH KEBUDAYAAN





 

Disusun oleh :
Rokhim Al Ayuby




MA MIFTAHUL ULUM GONDANG
TAHUN 2008 / 2009


KATA PENGANTAR

Seiring dengan kemajuan jaman, tradisi dan kebudayaan daerah yang pada awalnya dipegang teguh, di pelihara dan dijaga keberadaannya oleh setiap suku, kini sudah hampir punah. Pada umumnya masyarakat merasa gengsi dan malu apabila masih mempertahankan dan menggunakan budaya lokal atau budaya daerah. Kebanyakan masyarakat memilih untuk menampilkan dan menggunakan kesenian dan budaya modern daripada budaya yang berasal dari daerahnya sendiri yang sesungguhnya justru budaya daerah atau budaya lokallah yang sangat sesuai dengan kepribadian bangsanya.
Mereka lebih memilih dan berpindah ke budaya asing yang belum tetntu sesuai dengan keperibadian bangsa bahkan masyarakat lebih merasa bangga terhadap budaya asing daripada budaya yang berasal dari daerahnya sendiri..
Tanpa mereka sadari bahwa budaya daerah merupakan faktor utama terbentuknya kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah yang mereka miliki merupakan sebuah kekayaan bangsa yang sangat bernilai tinggi dan perlu dijaga kelestarian dan keberadaanya oleh setiap individu di masyarakat. Pada umumnya mereka tidak menyadari bahwa sesungguhnya kebudayaan merupakan jati diri bangsa yang mencerminkan segala aspek kehidupan yang berada didalalmnya.
Besar harapan saya, semoga dengan dibuatnya makalah yang berjudul Budaya Suku Sunda yang didalamnya membahas tentang kebudayaan yang berasal dari daerah Jawa Barat ini menjadi salah satu sarana agar masyarakat menyadari betapa berharganya sebuah kebudayaan bagi suatu bangsa, yang ahirnya akan membuat masyarakat menjadi merasa bangga terhadap budaya daerahnya sendiri.

Penyusun



DAFTAR  ISI

Kata Pengantar ................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Maksud dan Tujuan ................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 2
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 6
B.     Saran ....................................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya.
Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kita pungkiri bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruk terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpebgaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal.
Kebudayaan merupakan suatau kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah.
Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Karena menjaga, memelihara dan melestarikan kebubayaan merupakan kewajiban setiap individu, maka dalam realisasinya saya mencoba menyusun makalah yang berjudul Kebudayaan Suku Sunda yang didalamnya mengulas tentang berbagai kebudayaan tradisional Jawa Barat/Sunda. Penyusunan makalan yang berjudul Budaya Suku sunda ini bertujuan agar pembaca mengetahui bahwa suku sunda mdrupakan suku yang kaya akan budaya serta menyadari bahwa menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah merupakan kewajiban dari setiap orang.




BAB II
PEMBAHASAN

Suku Sunda merupaka suku yang terdapat di Provinsi Jawa Barat. Suku sunda adalah salah satu suku yang memiliki berbagai kebudayaan daerah, diantaranya pakaian tradisional, kesenian tradisional, bahasa daerah, dan lain sebagainya.
Diantara sekian banyak kebudayaan daerah yang dimiliki oleh suku sunda adalah sebagai berikut :
1.      Pakaian Adat/Khas jawa Barat
Suku sunda mempunyai pakaian adat/tradisional yang sangat terkenal, yaitu kebaya. Kebaya merupakan pakaian khas Jawa Barat yang sangat terkenal, sehingga kini kebaya bukan hanya menjadi pakaian khas sunda saja tetapi sudah menjadi pakaian adat nasinal. Itu merupakan suatu bukti bahwa kebudayaan daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional.
2.      Kesenian Khas Jawa Barat
a.       Wayang Golek
Wayang Golek merupakan kesenian tradisional dari Jawa Barat yaitu kesenian yang menapilkan dan membawakan alur sebuah cerita yang bersejarah. Wayang Golek ini menampilkan golek yaitu semacam boneka yang terbuat dari kayu yang memerankan tokoh tertentu dalam cerita pawayangan serta dimainkan oleh seorang Dalang dan diiringi oleh nyanyian serta iringan musik tradisional Jawa Barat yang disebut dengan degung.
b.      Jaipong
Jaipong merupakan tarian tradisional dari Jawa Barat, yang biasanya menampilkan penari dengan menggunakan pakaian khas Jawa Barat yang disebut kebaya, serta diiringi musik tradisional Jawa Bart yang disebut Musik Jaipong.
Jaipong ini biasanya dimainkan oleh satu orang atau sekelompok penari yang menarikan berakan – gerakan khas tari jaipong.
c.       Degung
Degung merupakan sebuah kesenian sunda yang biasany dimainkan pada acara hajatan. Kesenian degung ini digunakan sebagai musik pengiring/pengantar. Degung ini merupakan gabungan dari peralatan musik khas Jawa Barat yaitu, gendang, goong, kempul, saron, bonang, kacapi, suling, rebab, dan sebagainya.
Degung merupakan salah-satu kesenian yang paling populer di Jawa Barat, karena iringan musik degung ini selalu digunakan dalam setiap acara hajatan yang masih menganut adat tradisional, selain itu musik degung juga digunakan sebgai musik pengiring hampir pada setiap pertunjukan seni tradisional Jawa Barat lainnya.
d.      Rampak Gendang
Rampak Gendang merupakan kesenian yang berasal dari Jawa Barat. Rampak Gendang ini adalah pemainan menabuh gendang secara bersama-sama dengan menggunakan irama tertentu serta menggunakan cara-cara tertentu untuk melakukannya, pada umumnya dimainkan oleh lebih dari empat orang yang telah mempunyai keahlian khusus dalam menabuh gendang. Biasanya rampak gendang ini diadakan pada acara pesta atau pada acara ritual.
e.       Calung
Di daerah Jawa Barat terdapat kesenian yang disebut Calung, calung ini adalah kesenian yang dibawakan dengan cara memukul/mengetuk bambu yang telah dipotong dan dibentuk sedemikian rupa dengan pemukul/pentungan kecil sehingga menghasilkan nada-nada yang khas.
Biasanya calung ini ditampilkan dengan dibawakan oleh 5 orang atau lebih. Calung ini biasanya digunakan sebagai pengiring nyanyian sunda atau pengiring dalam lawakan.
f.       Pencak Silat
Pencak silat merupakan kesenian yang berasal dari daerah Jawa Barat, yang kini sudah menjadi kesenian Nasional.
Pada awalnya pencak Silat ini merupakan tarian yang menggunakan gerakan tertentu yang gerakannya itu mirip dengan gerakan bela diri. Pada umumnya pencak silat ini dibawakan oleh dua orang atau lebih, dengan memakai pakaian yang serba hitam, menggunakan ikat pinggang dari bahan kain yang diikatkan dipinggang, serta memakai ikat kepala dari bahan kain yang orang sunda menyebutnya Iket.
Pada umumnya kesenian pencaksilat ini ditampilkan dengan diiringi oleh musik yang disebut gendang penca, yaitu musik pengiring yang alat musiknya menggunakan gendang dan terompet.
g.      Sisingaan
Sisingaan merupakan kesenian yang berasal dari daerah Subang Jawa barat. Kesenian ini ditampilkan dengan cara menggotong patung yang berbentuk seperti singa yang ditunggangi oleh anak kecil dan digotong oleh empat orang serta diiringi oleh tabuhan gendang dan terompet. Kesenian ini biasanya ditampilkan pada acara peringatan hari-hari bersejarah.
h.      Kuda Lumping
Kuda Lumping merupakan kesenian yang beda dari yang lain, karena dimainkan dengan cara mengundang roh halus sehingga orang yang akan memainkannya seperti kesurupan. Kesenian ini dimainkan dengan cara orang yang sudah kesurupan itu menunggangi kayu yang dibentuk seperti kuda serta diringi dengan tabuhan gendang dan terompet. Keanehan kesenian ini adalah orang yang memerankannya akan mampu memakan kaca serta rumput. Selain itu orang yang memerankannya akan dicambuk seperti halnya menyambuk kuda.
Biasanya kesenian ini dipimpin oleh seorang pawang. Kesenian ini merupakan kesenian yang dalam memainkannya membutuhkan keahlian yang sangat husus, karena merupakan kesenian yang cukup berbahaya.
i.        Bajidoran
Bajidoran merupakan sebuah kesenian yang dalam memainkannya hampir sama dengan permainan musik modern, cuma lagu yang dialunkan merupakan lagu tradisional atau lagu daerah Jawa Barat serta alat-alat musik yang digunakannya adalah alat-alat musik tradisional Jawa Barat seperti Gendang, Goong, Saron, Bonang, Kacapi, Rebab, Jenglong serta Terompet. Bajidoran ini biasanya ditampilkan dalam sebuah panggung dalam acara pementasan atau acara pesta.
j.        Cianjuran
Cianjuran merupakan kesenian khas Jawa Barat. Kesenian ini menampilkan nyanyian yang dibawakan oleh seorang penyanyi, lagu yang dibawakannya pun merupakan lagu khas Jawa Barat. Masyarakat Jawa Barat memberikan nama lain untuk nyanyian Cianjuran ini yaitu Mamaos yang artinya bernyanyi.


k.      Kacapi Suling
Kacapi suling adalah kesenian yang berasal dari daerah Jawa Barat, yaitu permainan alat musik tradisional yang hanya menggunakan Kacapi dan Suling. Kacapi suling ini biasanya digunakan untuk mengiringi nyanyian sunda yang pada umumnya nyanyian atau lagunya dibawakan oleh seorang penyanyi perempuan, yang dalam bahasa sunda disebut Sinden.
l.        Reog
Di daerah Jawa Barat terdapat kesenian yang disebut Reog, kesenian ini pada umumnya ditampilkan dengan bodoran, serta diiringi dengan musik tradisional yang disebut Calung. Kesenian ini biasanya dimainkan oleh beberapa orang yang mempunyai bakat melawak dan berbakat seni. Kesenian ini ditampilkan dengan membawakan sebuah alur cerita yang kebanyakan cerita yang dibawakan adalah cerita lucu atau lelucon.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Suku Sunda yang berada di daerah Jawa Barat merupakan suku yang memiliki berbagai kebudayaan, mulai dari adat istiadat sehari-hari, kesenian, acara ritual, dan lain-lain.
Semua itu membuktikan bahwa suku sunda merupakan suku yang kaya akan budaya daerah.
Diantara sekian banyak kebudayaan yang dimiliki suku sunda, ada beberapa kebudayaan yang sangat populer, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pakaian adat khas Barat yang disebut Kebaya
2.      Wayang Golek
3.      Jaipong
4.      Degung
5.      Rampak Gendang
6.      Calung
7.      Pencak Silat
8.      Sisingaan
9.      Kuda lumping
10.  Bajidoran
11.  Cianjuran
12.  Kacapi Suling, dan
13.  Reog.
Tidak hanya dibidang kesenian, suku sunda juga memmiliki berbagai macam budaya daerah yang sangat menarik.

B.     SARAN
Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional. Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa. 


DAFTAR PUSTAKA

http://ockym.blogspot.com/2012/11/makalah-kebudayaan.html
More aboutMakalah Kebudayaan

Makalah Penghantar Studi Islam

Posted by Unknown

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Para ulama Hadits memberikan pengertian yang luas terhadap al-Sunnah disebabkan pandangan mereka terhadap Nabi Muhammad saw sebagai contoh yang baik bagi umat manusia, bukan sebagai stmber hukum. Oleh karena itu, ulama Hadits menerima dan meriwayatkan al-Sunnah secara utuh atas segala berita yang diterima tentang diri Nabi saw tanpa membedakan apa-yang diberitakan itu-isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara ataupun tidak, juga menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Nabi sebelum atau sesudah beliau diangkat menjadi Rasul sebagai Sunnah.

Pada pembahasan ini kami sebagai pemakalah akan menjelaskan tentang al-sunnah yang meliputi pengertian, kedudukan, fungsi dan wilayah pembahasan al-sunnah.

B.       Ruang Lingkup Pembahasan
Agar pembahasan didalam makalah kami mudah dipahami, maka kami membatasi pembahasan dalam makalah kami, yaitu :
1.        Pengertian al-sunnah
2.        Kedudukan al-sunnah
3.        Fungsi al-sunnah
4.        Wilayah kajian al-sunnah

C.      Tujuan Pembahasan
1.        Untuk menjelaskan Pengertian dari al-sunnah.
2.        Untuk menjelaskan Kedudukan al-sunnah.
3.        Untuk menjelaskan Fungsi al-sunnah.
4.        Untuk menerangkan Wilayah kajian al-sunnah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sunnah
Sementara itu, terdapat beragam pendapat tentang pengertian sunnah menurut terminology. Menurut ahli hadis, sunnah berarti sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya. Dalam konteks ini, pengertian sunnah sama dengan hadis. Sementara itu, menurut kalangan ahli usul fiqih, sunnah diartikan sebagai sabda Nabi Muhammad saw yang bukan berasal dari al-Qur’an, pekerjaan, atau ketetapannya. Agak serupa dengan pendapat kedua, menurut ahli fiqih sunnah dimaknai sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan.

Dalam al-Qur’an dan sabda Nabi juga terdapat beberapa kata sunnah. Paling tidak ada empat tempat dalam al-Qur’an yang memuat kata sunnah, yaitu Q.S al-Nisa’:26, Q.S al-Anfal:38, .S al-Isra:77, dan Q.S al-Fath:23.

Terhadap kata sunnah dalam tiga surat yang lain Ibnu Katsir memaknai kata sunnah dalam surat al-Anfal dengan aturan Allah yang diberlakukan terhadap orang-orang dahulu, sementara dalam surat al-Isra diartikan sebagai ketetapan (aturan) Allah terhadap orang-orang yang mengingkari rasul-rasulNya, dan dalam surat al-Fath ditafsirkan dengan sunnatullah dan kebiasaan Allah yang diterapkan kepada makhlukNya. Dengan demikian, kata sunnah dalam al-Qur’an lebih berarti tata cara dan kebiasaan.

As-Sunnah sendiri secara bahasa mempunyai pengertian yaitu:
1)      Jalan yang ditempuh
2)      Cara atau jalan yang sudah terbiasa
3)      Sebagai lawan dari kata bid’ah

Sedangkan sunnah menurut istilah syar’i adalah: Sesuatu yang berasal dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun penetapan pengakuan.[1][1]

Dengan pengertian seperti ini, maka yang dimaksud dengan as-sunnah ialah segala sesuatu yang diperhatikan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah saw baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi’li) maupun ketetapannya (taqriri). Dengan demikian as-sunnah dijadikan pedoman hidup setelah Al-qur’an dan kita sering mendengar orang menyebut dalil-dalil syari’at dari Al-qur’an dan As-sunnah, itu maksudnya adalah Al-qur’an dan al-hadist.

Para ulama menafsirkan kata as-sunnah itu mempunyai makna yang berbeda-beda sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing, seperti perbedaan diantara ulama ahli hadist, ahli usul fiqih, dan para ahli fiqih dalam memaknai as-sunnah. Perbedaan makna yang dimaksud adalah:

a)      Menurut ulama ahli hadist, kata “As-Sunnah” maknanya adalah semua yang dinukil dari Nabi saw, yang berupa perkataan, perbuatan, dan sifat. Artinya semua yang datang dari Nabi disebut As-sunnah.
b)      Menurut istilah ulama ushul fiqih makna “As-sunnah” yaitu segala sesuatu yang datang dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang bisa dijadikan sebagai dalil syar’i. Ini berarti semua yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sayari’at menurut ulama ushul fiqih tidak disebut as-sunnah.
c)      Menurut ulama fiqih, kata “As-sunnah” maknanya adalah semua amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Atau sesuatu yang diperintahkan namun tidak diwajibkan.

Macam-macam al-Sunnah dilihat dari Segi bentuknya

Al-Sunnah jika dilihat dari segi bentuknya terdapat tiga perkara, yaitu:
1)      Sunnah qauliyah, yaitu Hadits-Hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi saw dalam berbagai kesempatan terhadap berbagai masalah yang kemudian dinukil oleh para sahabat dalam bentuknya yang utuh sebagaimana diucapkan oleh Nabi saw. [1][2] Diantara contohnya yaitu Hadits dari Anas bin Malik bahwa rasulullah saw bersabda:

 “Hendaklah kamu meluruskan shaf (barisan) mu, karena sesungguhnya shaf yang lurus itu termasuk dari kesempurnaan shalat” (H. R. Muslim)

2)      Sunnah Fi’liyah, yaitu Hadits-Hadits yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi raw yang dilihat atau diketahui para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain.

Dalam masalah ini, para ulama ushul fiqh membahas secara mendalam tentang kedudukan  Sunnah fi’liyah. Masalah yang dikemukakan adalah: Apakah seluruh perbuatan Rasulullah saw wajib diikuti umatnya atau tidak. Ulama ushul fiqh membaginya kepada:
a)      Perbuatan yang dilakukan Nabi saw sebagai manusia biasa, seperti makan, minum, duduk, berpakaian, memelihara jenggot dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak termasuk sunnah yang wajib diikuti oleh umatnya. Hal ini dikarenakan perbuatan Nabi sebagai manusia biasa.
b)      Perbuatan yang dikerjakan Rasul saw yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut khusus untuk dirinya, seperti melakukan shalat tahajjud setiap malam, menikahi perempuan lebih dari empat atau menerima sedekah dari orang lain. Perbuatan seperti ini adalah khusus untuk diri Rasul dan tidak wajib diikuti.
c)      Perbuatan yang berkenaan dengan hukum dan ada alasannya, yaitu, sunnat, haram, makruh dan mubah. Perbuatan seperti ini menjadi syari’at bagi umat Islam.
d)     Sunnah Taqririyah, yaitu Hadits yang berupa ketetapan Nabi saw terhadap apa yang datang atau yang dilakukan sahabatnya. Nabi saw membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya tanpa memberikan penegasan apakah beliau bersikap membenarkan atau mempermasalahkannya.

B.     Kedudukan As-Sunnah
Untuk mengetahui bahwa as-sunnah itu sebagai sumber hokum islam, kita dapat memperhatikan dalil-dalil berikut ini.

1)      Dalil Al-qur’an
Didalam Al-quran Allah menjelaskan kehujahan sunnah Nabi dengan berbagai cara, salah satu diantaranya memerintahkan orang yang beriman untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi diantara mereka kepada Allah dan RasulNya. Sesuai dengan firman Allah yang tertulis pada surat An-nisa:59

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Menurut dalil Al-qur’an diatas bahwa yang dimaksud mengembalikan kepada Allah yaitu berarti mengembalikan suatu permasalahan kepada Al-qur’an, dan mengembalikan sesuatu kepada Rasul adalah mengembalikan kepada sunnah Rasul.[1][3]

2)      Dalil Al-hadist
Selain Al-qur’an, al-hadist juga menjelaskan tentang kedudukan as-sunnah sebagai sumber hukum islam, antara lain:

Artinya: “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah RasulNya”

Hadist tersebut diatas menjelaskan kepada kita bahwa umat islam wajib berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah RasulNya.

3)      Kesepakatan para ulama (ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan sunnah sebagai salah satu hokum beramal, karena sesuai yang dikehendaki RasluNya. Mereka menerima sunnah seperti halnya mereka menerima Al-qur’an. Keduanya dijadikan sumber hokum dalam islam.

Kesepakatan umat islam dalam mempercayai dan menerima serta mengamalkan segala ketentuan yang terkandunga dalam as-sunnah terus berlanjut sejak masa Rasul masih hidup. Sepeninggal beliau, mulai zaman Khulafa Al-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya.

4)      Sesuai dengan petunjuk akal
Secara akal pun dapat dinyatakan bahwa konsekuensi mempercayai Muhammad sebagai Rasul Allah mengharuskan menerima dan mentaati segala yang beliau perintahkan dan yang beliau larang. Suatu kepercayaan tanpa dibarengi oleh penerimaan dan ketaatan terhadap apa yang dipercayai adalah bohong semata.

C.    Fungsi al-Sunnah
Fungsi al-sunnah dapat dilihat melalui firman Allah dalam al-Qur’an. Menurut Azami, paling tidak ada empat kedudukan dan fungsi sunnah dalam islam.

1.      Menjelaskan Kitabullah
Diantara tugas Rasulullah saw adalah menjelaskan hal-hal yang masih global (mujmal) dalam al-Qur’an. Banyak ayat al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan praktis. Karena itu, Rasulullah tidak dapat dilepaskan dari tugas ini. Tentu saja penjelasan terhadap kandungan al-Qur’an bukan sekedar “membaca al-Qur’an”. Menolak penjelasan Rasulullah sama saja dengan menolak perintah Allah yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Tentang tugas ini paling tidak tercemin dalam Q.S al-Nahl:44

artinya, “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka  dan supaya mereka memikirkan,”[1][4]

2.      Rasulullah sebagai uswatun hasanah
Kedudukan Rasulullah sebagai contoh bagi umat manusia (Islam) setidaknya tercermin dari perintah Allah dalam Q.S al-Ahzab:21,

Artinya : “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”

Makna mencontoh disini melalui apa yang dikatakan, diperbuat, dan ditetapkan oleh Rasulullah, meskipun tidak sekedar dalam pengertian harfiyah, namun bagaimana cara dan model berfikir Rasulullah dalam menyelesaikan sebuah persoalan dapat dicontoh untuk mengatasi berbagai persoalan mutakhir.

3.      Rasulullah wajib ditaati
Mentaati Rasulullah sama dengan mentaati Allah, sebab apa yang diperintahkan Allah dalam al-Qur’an.

4.      Rasulullah mempunyai kewenangan membuat aturan.

D.    Wilayah Kajian al-Sunnah
Bahasan studi al-Sunnah pun tidak kalah banyaknya dengan studi tentang al-qur’an. Topik-topik bahasan al-Sunnah dapat digambarkan demikian;

Pertama, tentang pengertian hadis, sunnah, khabar, athar, dan hadis kudsi. Masuk pula didalamnya klasifikasi hadis dari segi banyak dan sedikitnya perowi, yang meliputi: (1) hadis mutawatir dan hadis ahad, dan klasifikasi hadis ahad kepada sahih, hasan, dan dho’if.

Kedua, sejarah dan perkembangan pembukuan hadis, mulai dari priode pertama (masa nabi) sampai sekarang.

Ketiga, berbicara tentang macam-macam kitab hadis dan derajatnya.

Keempat, tentang cabang-cabang ilmu hadis, yang meliputi ilmu rijal al-hadis, ilmu jarh wa al-ta’dil, ilmu ‘ilal al-hadis, ilmu gharib al-hadis, ilmu nasikh wa al-mansukh, ilmu asbab al-wurud al-hadis, dll.

Kelima, ilmu mustolah hadis, yang meliputi maratanrai (transmitor / sanad) dan isi hadis (matan).

Keenam, bahasan tentang unsur-unsur yang harus ada dalam lenerima hadis, yaitu: perowi, matan, dan sanad.

BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan As-sunnah sebagai sumber hukum islam ialah bahwa selain terhadap Al-qur’an, seluruh umat islam wajib menjadikan sunnah sebagai pedoman dan pandangan hidup, dan menyandarkan segala permasalahan hidupnya kepada sunnah. Jadi seorang muslim tidak mungkin memahami syari’at islam ataupun mengambil suatu dalil tanpa kembali kepada kedua sumber hukum tersebut. Apabila terjadi seperti demikian, maka orang tersebut dinyatakan sesat.

Ibnu Badrun berkata: setiap orang yang berpengetahuan mengetahui bahwa tetapnya kehujahan sunnah dalam menetapkan hokum adalah hal pokok dalam agama, dan tidak mengingkari hal tersebut kecuali orang yang merugi dalam islam.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Khoiruddin. 2009. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta:    ACAdeMIA+Tazzafa.

Darmawan, Andy, M.Ag. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.

Imam Muslim, Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi, (Indonesia: Maktabah Wahbah,)

Mahmud al-Thahan, Taisir Musthalah al-Hadits, (Surabaya: Syirkah Bongkol          Indah, 1985)

http://studikumpulanmakalah.blogspot.com/2012/12/makalah-penghantar-studi-islam_21.html

[1][1] Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, Al-Sunnah Qabla Tadwin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), h. 14

[1][2] Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), Juz I, h. 450

[1][3] dikutip oleh Omar Hasyim, dari kitab Ushul kafi, pada jurnal makalah Ilmu-Ilmu Islam al-Huda, (Jakarta: vol 1, No. 5, 2000), h. 50

[1][4] Mahmud al-Thahan, Taisir Musthalah al-Hadits, (Surabaya: Syirkah Bongkol Indah, 1985), h. 14
More aboutMakalah Penghantar Studi Islam

Naskah Drama Malin Kundang Bahasa Inggris

Posted by Unknown

A village named like there lived a young forward who was named Malin. He lived with his mother, while his father has long passed away. One day Malin expressed his desire for his mother to go wander into town.
Malin: "Mom, I'm going to migrate to the city alone, who knows I could have got there
employment for our lives. "
Mom: "Are you sure baby? Looking for a job in the big city is more difficult than finding
work in our village "
Malin: "I'm sure Mom, please let me ya! '
Mother: "Well if that's your desire, she let me."
Malin departed the next morning to the city to find work.
Place to place he went to, but to no avail.
Until one day he saw a beautiful woman shopping in the blue bag pasar.Tiba she was mugged by a man.
Cahaya: "Please, jambret!!!!! jambret!! "
Malin immediately help the Cahaya and pursue pejambret pejambret tersebut.Akhirnya He caught it and judge it.
Pejambret: "Please bang, my goodness. . . '
Malin: "Damn you, how dare only to women!"
Pejambret: "Please bang. . My god! "
Malin: "Follow my office to the police!"
Then the pejambret Malin brought to the police station to obtain further legal proceedings.
Cahaya: "Thank ya have helped me, for the expression of gratitude, will you to my house first. . ? "
Malin: "Yes ma'am"
Cahaya: "Do not call me ma'am, my name is Cahaya".
In short, Malin arrived home Cahaya and then met with the father. Since the incident Malin appointed as an employee and become familiar with the Cahaya. Because of its familiarity, to the extent Malin barely remember the mother of the kampong. Not long after, they were married.
Once married to Cahaya, Malin worked as an employee in-law.
Not accidentally, the ship stopped at this village forward, where he and his mother lived. A relative saw Malin trimmed and immediately convey Mrs. Malin.
Neighbor: "Mak, mak .. Malin home mother, he lined the harbor! "
Mother: "Malin home?? Thank reportedly Union over!"
Praise to God my son came home (in the liver)
Neighbor: "Come on Mom, we get there!"
Hearing the news that his mother was very happy. Day that awaited his mother arrived.
Mother: "Malin, Malin (shouting), Malin son, you're back kid. Mother missed you so much. "
Ashamed to admit his mother, Malin was lying.
Malin: "Who are you?? My mother is long dead! "
Mother: "It's your mother, son, I gave birth and raised you, why are you like this??"
Malin: "No, you're not my mother, my mother had died."
Cahaya: "Is it true he's mother Kang?? Then why do not you recognize him??"
Malin: "No! She's not my mother!! (His mother hurried)
Then the mother wept bitterly, children born and dibesarkannya not admit it.
Tearfully. Malin get out of the village.
Mother: "Oh GOD, why is my child the only one like that?? I gave birth and raised him ALLAH.Berilah He teguranmu Yes, indeed he is the rebellious son!"
Suddenly in the middle of the journey, the storm came, the wind, waves rise, Cahayaning blazing, the ship was shaken.
Malin: "What's this?? Storm so great"
Suddenly Cahayaning malin.
Malin: "Aaaaarrrrrggggghhhhh ......!!!!!!"
Instantly he became a rock ...
More aboutNaskah Drama Malin Kundang Bahasa Inggris

Makalah Dampak Penggunaan Internet

Posted by Unknown

MAKALAH

DAMPAK PENGGUNAAN INTERNET

 
 
 
 
 
 
 
Disusun oleh :

Rokhim Al Ayuby

MA MIFTAHUL ULUM GONDANG

TAHUN 2012 - 2012

 
KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala limpahan rahmat, taufiq dan inayah-Nya, akhirnya makalah yang berjudul “DAMPAK PENGGUNAAN INTERNET” ini dapat terselesaikan tepat waktu seperti yang telah ditentukan.

Mudah-mudahan atas segala bantuannya, baik moral maupun spiritual mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT.

Demikian sepatah dua patah kata yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi, segala bantuan dari semua pihak, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan sebagai harapan kami, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat.

Mojokerto,    Oktober 2012

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................... i

DAFTAR ISI..................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang........................................................................................ 1

B.     Permasalahan .......................................................................................... 2

C.     Tujuan .................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A.    Dampak Positif Penggunaan Internet .................................................... 3

B.     Dampak Negatif Penggunaan Internet .................................................. 3

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan ............................................................................................ 6

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 7



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon         ( baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).

Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi di laksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang di butuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider )  harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.

Pihak yang telah bergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.

Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.

B.    Permasalahan

Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet

C.    Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah agar anda semua mampu menganalisis dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet

BAB II
PEMBAHASAN.

A.   Dampak Positif Penggunaan Internet
Internet telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negative.
            Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia.
Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusiatahuapa saja yang terjadi.
Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

B.   Dampak Negatif Penggunaan Internet

Cybercrime

Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat.

·         Melintasi batas Negara

·         Perbuatan dilakukan secara illegal

·         Kerugian sangat besar

·         Sulit pembuktian secara hukum

Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut :

    Hacking

Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.

    Cracking

Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.

Pornografi

Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

Violence And Gore

Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

Penipuan

Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

Carding

Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

Perjudian

Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

BAB III
PENUTUP

A Kesimpulan

Penggunaan internet tidak hanya mempunyai dampak positif, tetapi juga banyak terdapat dampak negative. Internet memberikan mamfaat yang begitu besar tetapi di lain pihak internet menjadi suatu media informasi yang tidak mudah untuk di batasi. berbagai macam informasi dalam berbagai bentuk dan tujuan bercampur menjadi satu di mana untuk mengaksesnya hanya perlu satu sentuhan jari saja. Berbagai informasi dengan mudah didistribusikan kepada pemakai internet.

Terlepas dari dampak yang mungkin akan timbul, internet tetap merupakan suatu teknologi baru di bidang komputer dan komunikasi yang mampu memberikan berbagai kemudahan bagi para pemaikainya. Dalam bebeapa tahun ke depan dapat di pastikan bahwa internet akan menjadi tulang punggung perkembangan computer.

DAFTAR PUSTAKA

http://ockym.blogspot.com/2012/11/makalah-dampak-penggunaan-internet.html
More aboutMakalah Dampak Penggunaan Internet

HUKUM TADARUS AL-QUR’AN

Posted by Unknown

Hukumnya :

Syaikhul Islam dalam Fatawa Al-Kubro, 2/297, berkata,

Perintah dan anjuran membaca Al-Quran, lebih besar penekanannya kepada orang yang shalat dibanding orang di luar shalat. Karena membaca Al-Quran dalam shalat, lebih utama daripada membacanya di luar shalat. Riwayat yang ada tentang keutamaan membaca Al-Quran, lebih besar bagi orang yang shalat daripada selainnya.”

Penjelasan :

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT.

Bagaimana  hukum melakukan tadarus tersebut ?

Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhari, h.1870)

Al-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist  diatas) adalah mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan dengan melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an. (Subulus Salam Juz II, h. 173)

Membaca Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara bersama-sama, yang satu membaca dan yang lain menyimak?

Syaikh Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah mudarasah, yang sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)

Dapat disimpulkan bahwa tadarus Al-Quran yang dilakukan di masjid-masjid pada bulan Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan Rasul. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara  agar menambah syiar Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan sampai menganggu pada lingkungannya.

Dalil

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah Al-Quran di hadapanku,” Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah aku membaca Al-Quran di hadapanmu, padahal dia diturunkan kepadamu?” Beliau berkata, “Aku senang mendengarnya dari orang lain.” Lalu aku membaca surat An-Nisa di hadapannya, hingga ketika sampai pada ayat,


“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhamad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS An-Nisa: 41) Belaiu berkata, “Cukup sampai di sini.” Lalu aku menoleh kepadanya, aku dapati kedua matanya bercucuran air mata.” (HR. Bukhari, no. 4763, Muslim, no. 800)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Disyariatkan bagi seorang muslim dalam bulan ini untuk mempelajari Al-Quran di malam atau siang hari untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau mengulang Al-Quran bersama Jibril setiap tahun di bulan Ramadan. Bahkan di tahun terakhir (menjelang kematiannya) hal itu dilakukan dua kali. Tujuannya untuk ibadah dan tadabbur terhadap Al-Quran dan mengambil manfaat darinya serta untuk mengamalkannya. Ini termasuk perbuatan salafushaleh. Maka hendaknya bagi setiap mukmin, baik laki-laki maupun wanita, menyibukkan dirinya dengan Al-Quranul Karim, baik dengan membacanya, merenunginya atau mengkajinya, atau dengan menyimak kembali kitab-kitab tafsir untuk mengambil manfaat dari ilmunya.” (Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz, 11/319, 320)
More aboutHUKUM TADARUS AL-QUR’AN

HUKUM KESENIAN HADRAH / BANJARI

Posted by Unknown



Hukum Kesenian Hadrah / Banjari  beserta Penjelasan dan Dalilnya

Hukum
hukumnya adalah boleh
Penjelasan
mengenai shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.
sebagaimana Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.
maka fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi saw)
maka tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.
anda tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.
darimana pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.
Semoga Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,
mengenai alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.
Dalil
sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat shahih tentang syair di masjid
More aboutHUKUM KESENIAN HADRAH / BANJARI